Jumat, 14 Oktober 2016
Jumat, 14 Oktober 2016
- Oleh
BPTU PELAIHARI
- Kategori
pengumuman
,
publikasi
Jakarta – Kementerian Pertanian telah memiliki jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Namun kondisi saat ini terdapat beberapa besaran tarif PNBP yang sudah tidak sesuai lagi dan terdapat jenis potensi PNBP yang belum tertuang dalam PP No. 48 Tahun 2012, sehingga dipandang perlu untuk merubahnya.
Beberapa penyesuaian terhadap PP Tarif 48 Tahun 2012 dilakukan melalui harmonisasi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Dan pada tanggal 12 Agustus 2016 lalu, PP No. 35 Tahun 2016 resmi diundangkan sebagai pengganti PP No. 48 Tahun 2012. PP No. 35 Tahun 2016 berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pada saat PP No. 35 Tahun 2016 mulai berlaku, PP No. 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"BPTU-HPT PELAIHARI
menggunakan TARIF BARU sesuai dengan PP 35 Tahun 2016
Berlaku mulai Oktober 2016"
Unduh Tautan :
![]() |
![]() |
~ Publikasi Populer ~
-
Semakin meningkatnya keperluan akan protein hewani, menuntut dihasilkannya ternak bibit yang dapat menghasilkan produksi optimal. Dalam ...
-
Biosekuriti adalah suatu konsep yang merupakan bagian integral dari suksesnya sistem produksi peternakan unggas, khususnya petelur untuk ...
-
Sebuah catatan kecil dari Pertemuan Stakeholder Pembibitan Itik Nusantara Mitra BPTU KDI Pelaihari 2013 Minahasa Sulawesi Utara dan mengi...